Tuesday, July 28, 2009

laporan jamaah arab 40 hari 1 mei 2009

alhamdulillah, 1 jama’ah dari Jeddah dan Makkah sedang bergerak di Bandung selama 2 pekan. Kemarin Amir nya memberikan bayan di malam markaz. Amirnya bekerja di Saudi Airlines, tapi juga seorang Hafidz 30 juz dan ‘alim. Total jama’ah ada 5 orang.
Alhamdulillah, kerja da’wah di Saudi berkembang pesat walaupun kerja mereka masih tidak terang-terangan seperti di Indonesia terkait dengan pemerintahan disana. Mereka masih dapat mengeluarkan jama’ah 4 bulan dan 40 hari dengan lancar. Jama’ah ini sendiri bergerak 40 hari di Indonesia.
Para ‘ulama disana alhamdulillah senang dengan usaha da’wah. Begitu juga para imamnya. Mereka sudah bersilaturahim dengan Imam As Sudais, Ash Shuraim dan lainnya, dan mereka senang dengan usaha ini. Adik dari pengarang buku Laa Tahzan juga aktif dalam usaha da’wah ini. Sedangkan abangnya (sang pengarang) sudah ada keniatan untuk keluar beberapa hari, tapi belum menjumpai waktu yang pas. InsyaAllah do’akan saja…

Beberapa karguzari dari jama’ah ini [di tarjimkan oleh ust. Husni Cianjur]:

Satu jama’ah dari Mesir dikirim ke daerah pedalaman Sudan. Daerah tersbut hanya bisa ditempuh dengan mengendarai onta. Mereka berjalan hingga memasuki daerah pedalaman tersebut. Dan masyaAllah dan Na’udzubillah, sesampainya di sana, mereka menjumpai beberapa wanita Germany yang telah lama tinggal disana dan bekerja sebagai misionaris. Ajib, wanita-wanita Germany ini sudah tinggal disana sejak lama dan berhasil mengKristenkan hampir seluruh penduduk di daerah tersebut.
Akhirnya jama’ah bergerak di daerah tersebut selama 40 hari. Dan alhamdulillah, mereka berhasil mengislamkan kembali para muslim yang telah murtad tersebut. Gereja yang telah mereka dirikan, berubah jadi Masjid. Sekolah yang di bangun misionaris juga berubah jadi madrasah.
Beberapa pemuda asli diajak oleh jama’ah untuk belajar ke Mesir. Subhanallah, inilah asbab dari kehidupan mereka yang sederhana dan jauh dari kehidupan kota. Kehidupan mereka [yang tinggal di daerah pedalaman Sudan tsb] sangat jauh dari teknologi. Tak ada TV, radio dan sejenisnya. Jual beli masih menggunakan sistem barter dan tak ada mata uang. Para pemuda Sudan tsb memiliki kecepatan hafal yang sangat tinggi. Ketika guru mereka membaca 1 hadits, maka mereka langsung dapat menghafal hadits tersebut. Akhirnya selama lebih kurang 4 bulan mereka telah dapat menghafal banyak hadits. AKhirnya mereka pulang menjadi ulama’ di kampung mereka, Sudan pedalaman tsb.

Salah seorang dari mereka telah berda’wah ke Italy. Ketika itu sedang ada jaula/silaturahim berjama’ah. Pada saat yang lain, seorang dedengkot mafia sedang dikejar-kejar oleh polisi dengan mengendarai mobil. Mafia tersebut lalu melompat dari mobilnya dan menyelinap masuk ke dalam rombongan jaula tersebut. Anehnya, para polisi tersebut tidak menemukan si mafia ini. Maka mafia ini mengikuti jama’ah sampai ke masjid dan duduk dalam majlis. Ketika itu juga dia masuk islam dan bersyahadat dan mengikuti jama’ah tersebut keluar selama 40 hari. Setelah keluar 40 hari, ia langsung berangkat 4 bulan India Pakistan dan Bangladesh.
MasyaAllah, setelah ia pulang dari 4 bulan IPB, ia menjumpai anak buahnya dan mengajak mereka untuk masuk islam. Akhirnya, sekitar 1200an anak buahnya memeluk islam. Dan mereka mendirikan lebih kurang 15 masjid di seluruh Italy.

—————————————————————————

Smoga Allah azza wa jalla menjadikan kita asbab hidayah untuk umat seluruh alam. Menyebarkan rezeki kita ke seluruh alam dan menjemputnya dengan keluar fii sabilillah. Smoga Allah azza wa jalla menerima seluruh pengorbanan kita dan memperbaiki iman dan amal kita. Aamiin…

سبحانك اللهمّ وبحمدك اشهدأن لاإله إلا انت استغفرك واتوب إليك

bayan Jeddah& Makkah:

http://www.esnips.com/nsdoc/1cbc0ab2-5ba9-4f77-9390-aa2dc6dd0f36/?action=forceDL

for Folder:

http://www.esnips.com/web/BAYANMALAMMARKAZ

oleh Arif Budiman

http://rkn2003.wordpress.com/2009/05/02/laporan-jamaah-arab-40-hari-1-mei-2009/#comments

Thursday, July 23, 2009

SERUAN KEPADA WANITA-WANITA ISLAM

Wahai dikau yang kelumbungnya menjadi hijab yang memelihara kehormatan kami,

Suatu rahmat bagi kami, kekuatan Agama kami, asas Ummat kami,

Bibir putera-puteri kami mereguk susu di dadamu,

Sejak mulanya belajar menyebut Lailahaillallah!

Cintamulah yang mencorakkan pemikiran kami, kata-kata kami, amalan kami,

Panahan kilat kami beradu dalam awanmu,

Berkemilau di gunung, menyapu tanah pamah.



Wahai pemelihara ni'mat syari'at Allah,

Kau yang dari nafasnya Agama Allah memperoleh api,

Pesolek dan Pintarnya zaman ini,

Kafilahnya perompak perintang jalan lengkap bersenjata untuk merampas dan memusnahkan harta kekayaan Agama......

Peliharalah rapi kesucian ibu negeri Ummat ini!

Usahlah bersungut memperhitungkan laba dan rugi,

Berpadalah dengan melalui Jalan yang telah lama direntas Leluhur kita melaluinya di zaman silam........

-(Allamah Muhammad Iqbal, dalam Ramuz-i-Bekhudi dengan rujukan Al-Hijab)

Tuesday, July 21, 2009

luahan hati hari ini

Hanya engkau mengetahui wahai Tuhan yang nyawaku di tangan Mu.

Perasaan hamba-Mu yang di luar kawalan ini.

Ya Allah ampunkanlah segala dosa-dosa hamba-Mu ini.

Tabahkan hati hamba-Mu ini mengharungi setiap dari dugaan yang melanda.

Monday, July 20, 2009

DAKWAH & TABLIGH

Dakwah dan tabligh : Mereka itu Berjalan Kaki di Atas Permukaan Bumi Untuk Memberi Nasihat

 

Risalah ini terdiri dari :

A. Mengikuti kerja shahabat Nabi (Menyabarkan agama ke seluruh Alam)

B. Mereka itu Berjalan Kaki di Atas Permukaan Bumi Untuk Memberi Nasihat

C. Keutamaan Mengunjungi (ziarah/silaturahmi) kepada saudara Muslim Karena Allah

D. Tanggung Jawab/medan Dakwah Ummat Muhammad

Dakwah dan tabligh : Mereka itu Berjalan Kaki di Atas Permukaan Bumi Untuk Memberi Nasihat

Bismillah

Ba’da tahmid dan shalawat

Semoga Allah memberikan kita hidayah dan menjadikan kita asbab hidayah ke seluruh alam. Semoga Allah menggunakan diri, waktu, fikr dan harta kita untuk  senantiasa menyebarkan agama Allah di muka bumi. Sebagian risalah ini saya ambil dalam “kitab hayatushabat”, sebuah kitab yang berisi kisah-kisah kehidupan para shahabat radhiyallahu’anhum.

Kita ketahui bahwa nabi Muhammad Saw. adalah rasul yang setiap saat berdakwah menyebarkan agama Allah dan memikirkan bagaimana agama ini wujud dalam diri setiap ummat diseluruh alam sampai hari kiamat. Amalan rasulullah ini diamalkan oleh para shahabat sehingga mereka menjadi ummat terbaik. Kerja dakwah dan tabligh adalah kerja nabi Muhammad Saw. dan kerja/tugas ummat ini.

Dakwah artinya mengajak (bukan mengajar atau menggurui)

Tabligh artinya menyampaikan (menyampaikan apa yang kita ketahui walaupun satu ayat)

A. Mengikuti kerja shahabat Nabi (Menyebarkan agama ke seluruh Alam)

Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim, Abdullah ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata: “Barangsiapa yang ingin meniru, hendaklah ia meniru perjalanan orang yang sudah mati, yaitu perjalanan para sahabat Nabi Muhammad SAW, karena mereka itu adalah sebaik-baik ummat ini, dan sebersih-bersihnya hati, sedalam-dalamnya ilmu pengetahuan, dan seringan-ringannya penanggungan. Mereka itu adalah suatu kaum yang telah dipilih Allah untuk menjadi para sahabat NabiNya SAW dan bekerja untuk menyebarkan agamaNya. Karena itu, hendaklah kamu mencontohi kelakuan mereka dan ikut perjalanan mereka. Mereka itulah para sahabat Nabi Muhammad SAW yang berdiri di atas jalan lurus, demi Allah yang memiliki Ka’bah!” (Hilyatul-Auliya’ 1:305).

Hasan Basri Rah. mengatakan : “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran maka dialah khalifatullah di bumi, dan dialah khalifaturrasul dan dialah khalifatul kitab (al-qur’an)” . (Hilyatul-Auliya’, Bahkan perkataan ini terdapat pada kitab  amr bil  ma’ruf nahi ‘anil munkar – Ibnu taymiyah).

B. Mereka itu Berjalan Kaki di Atas Permukaan Bumi Untuk Memberi Nasihat

Al-Baihaqiyy dan An-Naqoosy telah mentakhrijkan di dalam mu’jamnya dan Ibn An-Najjaar daripada Waaqid bin Salaamah daripada Yaziid Ar-Riqoosyiyy dari Anas ra. Bahawa Rasulullah Shallallaahu ‘alayhi wa sallaam telah bersabda (mafhuumnya) :

Sudikah aku kabarkan kepada kalian akan qaum-qaum yang mana mereka itu adalah bukan para anbiyaa` dan buka pula para syuhadaa`, (walhal) pada hari qiyaamat (nanti) para anbiyaa` dan para syuhadaa` merasa ghibtoh (iri hati) terhadap mereka itu lantaran manaazil (status- status) mereka (begitu dekat) dengan Allah, di atas minbar-minbar daripada nuur mereka dikenali. Lalu mereka (para Sahabat r.ahum) Bertanya : siapakah mereka itu wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alayhi wa sallaam? Baginda menjawab (mafhuumnya) : al-ladziina yuhabbibuuna `ibaadaloohi ilAllahi, wa yuhabbibuunAllaha ilaa `ibaadihi, wa yamsyuuna `alal-ardhi nushan; artinya: (yaitu) orang-orang yang menjadikan para hamba Allah dicintai oleh Allah SWT , dan menjadikan Allah SWT dicintai oleh para hambanya, dan mereka itu berjalan kaki di atas (permukaan) bumi dalam hal keadaan memberikan nasihat.

Maka aku berkata : ini menjadikan Allah SWT dicintai oleh para hambanya, maka bagaimanakah mereka menjadikan para hamba Allah SWT dicintai oleh Allah SWT ? Jawab baginda Rasulullah Shallallaahu ‘alayhi wa sallaam (mafhuumnya) : mereka itu menyuruh para hamba Allah dengan apa yang Allah SWT suka dan mereka itu mencegah para hamba Allah SWT daripada apa yang Allah SWT benci, maka apabila para hamba Allah SWT itu mentho’ati mereka lalu Allah `azza wa jalla menyintai mereka itu (yakni para hamba Allah itu). [Hayaatush-Shohaabah, juzu` 3, halaman 288 dan 289 - Risalah Fikir (229)]

Hadis riwayat Anas bin Malik ra. ia berkata, Nabi saw. bersabda, Tidak beriman seorang hamba (dalam hadis Abdul Warits, seorang laki-laki) hingga Aku lebih dicintainya daripada keluarga, hartanya, dan semua orang
[Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 62]

Hadis riwayat Anas bin Malik ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Tanda kemunafikan adalah membenci sahabat Ansar dan tanda keimanan adalah mencintai sahabat Ansar Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 108

Hadis riwayat Al Barra’ ra. ia berkata, Nabi saw. bersabda tentang kaum Anshar, Yang mencintai mereka hanyalah orang yang beriman dan yang membenci mereka hanyalah orang munafik. Siapa yang mencintai mereka, maka Allah mencintainya, siap yang membenci mereka, maka Allah membencinya [Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 110]

Hadis riwayat Abu Said Al Khudhri ra., Dari Tarek bin Syihab ra. ia berkata, Orang yang pertama berkhotbah pada hari raya sebelum salat Id, adalah Marwan. Ketika itu ada seorang berdiri mengatakan, salat Id itu sebelum khotbah! Marwan menjawab, telah ditinggalkan apa yang ada di sana. Abu Said berkata, Orang ini benar-benar telah melaksanakan kewajibannya, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran (hal yang keji, buruk), hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, kalau tidak sanggup, maka dengan hatinya, itu adalah selemah-lemah iman
[Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim : 70]

C. Keutamaan Mengunjungi (ziarah/silaturahmi) kepada saudara Muslim Karena Allah

361. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. bahawasanya ada seorang lelaki berziarah kepada seorang saudaranya di suatu desa lain, kemudian Allah memerintah seorang malaikat untuk melindunginya di sepanjang jalan – yang dilaluinya. Setelah orang itu melalui jalan itu, berkatalah malaikat kepadanya: “Ke mana engkau menghendaki?” Orang itu menjawab: “Saya hendak ke tempat seorang saudaraku di desa ini.” Malaikat bertanya lagi: “Adakah suatu kenikmatan yang hendak kau peroleh dari saudaramu itu?” Ia menjawab: “Tidak, hanya saja saya mencintainya kerana Allah.” Malaikat lalu berkata: “Sesungguhnya saya ini adalah utusan Allah untuk menemuimu – guna memberitahukan – bahawa sesungguhnya Allah itu mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu itu karena Allah.” (Riwayat Muslim -   Riyadushalihin Anawawi , Hadits No.  361)

Artinya : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :

“Sayangilah penduduk Bumi, maka penduduk langit (malaikat) akan menyayangi kalian (HR Atirmidzi).

D. Tanggung Jawab/medan Dakwah Ummat Muhammad

SEBAIK-BAIK PEMBERIAN (SEDEKAH) ADALAH MENASIHATI /MENGINGATKAN MENGENAI IMAN DAN AMAL SHALIH (AMALAN AGAMA) SEHINGGA KITA TERLEPAS DARI TUNTUTAN (TANGGUNG JAWAB) SAUDARA-SAUDARA KITA DIAKHIRAT.

  1. Dakwah pada diri sendiri dan keluarga

[66:6] Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS Attahrim ayat 6)

2.      Dakwah kepada Jiran/tetangga, sahabat dan orang-orang dekat/kerabat

[26:214] Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, (QS Asysu’ara 214)

3.      Dakwah kepada Umat didaerah sendiri dan daerah lain

[6:92] Dan ini (Al Quraan) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya  dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Quraan) dan mereka selalu memelihara sembahyangnya. (QS Al an’am 92).

4.      Dakwah kepada Ummat diseluruh dunia

[3:110] Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk seluruh manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.  (QS Ali imran 110).

Sebarkan risalah ini, semoga Allah jadikan kita asbab hidayah bagi ummat…amiin

http://www.salafytobat.wordpress.com/

 

 

 

 

Thursday, May 14, 2009

MY QUESTION TO ASKIMAM.ORG

Fatwa # 17929 from Malaysia
Date: Thursday, May 14th 2009
Category: Jurisprudence and Rulings (Fiqh)
Title: What your opinion about boycott?

Question: What your opinion about boycott?

Answer:-

In the name of Allah, Most Gracious, Most Merciful
Assalaamu `alaykum waRahmatullahi Wabarakatuh

Boycotting can be of different types. The two common types of boycotting are economic boycotting and social boycotting.

In economic boycotting, a group of people decide to boycott certain shops or products to show their economic and political power. This is permissible and has proven to be effective.

In social boycotting, a group of people decide to boycott a person or a group of people to express their displeasure with them. This type of boycotting is also permissible, but it is restricted by the following hadīth:
حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن عطاء بن يزيد الليثي عن أبي أيوب الأنصاري أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا يحل لرجل أن يهجر أخاه فوق ثلاث ليال يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ بالسلام (صحيح البخاري، باب الهجرة)
The Prophet صلى الله عليه وسلم said, "It is not permissible for a person to leave his brother for more than three nights [such that] they meet, but each of them turns away from the other. The better of them is the one who makes salām first. (Bukhārī)

However, if it is expected that boycotting the person for a longer period of time will bring about a positive change in the person, then to socially boycott the person for even more than three days with this intention is permissible [i]. This can be seen in the hadīth where the Prophet صلى الله عليه وسلم ordered the Muslims to not speak to the three Sahābah who did not go to Tabūk (see Sahīh al-Bukhārī, "The Chapter of K'ab ibn Mālik," for the detailed story). This social boycott lasted for a total of 50 days.

[i]
(فتاوى محمودية، كتاب الحظر والإباحة، باب المعاشرة والأخلاق، الفصل الرابع: 18/509-511؛ فاروقية)
And Allah knows best
Wassalamu Alaikum
Ml. Abrar Mirza,Student Darul Iftaa
Checked and Approved by:
Mufti Ebrahim DesaiDarul Iftaa, Madrassah In'aamiyyah

http://www.askimam.org/fatwa/fatwa.php?askid=15a7a2833c38b8ab595d1db22ccf91ee

Tuesday, April 7, 2009

KISAH SAHABAT

Penerimaan jawatan khalifah demi untuk kebaikan agama.

Telah dikeluarkan oleh Ibnu Rahawiah, Al-Adani,Al-Baghowi dan Ibnu Khuzaimah daripada Rafi’ katanya:”tatkala umat Islam melantik Abu Bakar ra. Sebagai khalifah, aku telah berkata:”ketika aku mengetahui bahawa Abu Bakar ra. Telah dilantik sebagai khalifah aku terkenang bahawa beliau adalah sahabatku yang telah menyuruhku agar aku tidak menerima jawatan sebagai amir walaupun untuk dua orang. Aku bertolak ke madinah dan sampai di sana. Aku pun menampilkan diriku di hadapan Abu Bakar ra. Dan bertanya kepadanya:”Ya Abu Bakar! Adakah kamu masih mengenaliku?” jawab Abu Bakar ra. :”ya”

Akupun berkata:”Adakah kamu mengingati sesuatu yang pernah kamu ucapkan kepadaku?(iaitu) Agar aku jangan menjadi amir walaupun untuk dua orang dan tetapi sebaliknya kamu telah menjawat jawatan amir untuk umat.”

Abu Bakar berkata:”sesungguhnya Rasulullah saw telah wafat dan ramai manusia yang masih baru memeluk Islam. Oleh itu aku takut sekiranya mereka akan kembali ke agama asal mereka (murtad) dan bertelingkah di antara satu sama lain. Oleh kerana itu, aku menjawat jawatan khalifah ini walaupun aku tidak suka memegangnya.”Abu Bakar berterusan menerangkan tentang kelemahannya sehingga aku menerima alasannya itu.

(Sebagaimana dalam Al-Kanz dengan rujukan hayatus sahabah)

Hari ini manusia berlumba-lumba menjawat jawatan sebagai ketua itu,ketua ini kerana hanya ingin mahsyur,inginkan sesuatu keperluan daripadanya tanpa memikirkan tanggungjawab dan persoalan yang mereka akan jawab diakhirat kelak. Seorang yang tidak berkebolehan untuk menjadi ketua pun ingin supaya mereka menjadi ketua. Sedangkan seorang sahabat yang kita tahu begitu tinggi darjatnya di sisi Allah pun begitu sedih dan takut apabila menerima jawatan sebagai ketua

 

Larangan  mengangkat seseorang yang meminta atau berambisi menduduki suatu jabatan.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary ra. Berkata:”saya bersama dua orang saudara sepupu datang kepada Nabi saw., kemudian salah seorang diantara keduanya itu berkata:”wahai Rasulullah, berilah kami suatu jabatan pada sebagian apa yang telah Allah ‘azza wajalla kuasakan terhadap tuan.” Dan yang lain juga berkata seperti itu. Kemudian beliau bersabda: “Demi Allah, aku tidak akan mengangkat seseorang dalam suatu jabatan yang yang mana ia memintanya, atau seseorang yang sangat ambisi pada jabatan itu”(riwayat Bukhari dan Muslim)

 

 

Monday, April 6, 2009

The Taqleed of the lay person


In the context of Taqleed a "lay person" is defined as one who knows little
regarding the Arabic language, and about Islam in general - even though they may be
intelligent in other fields of knowledge. Proficiency to read Arabic titles concerning the
Qur'an and Sunnah but devoid of any formal Islamic studies with a qualified instructor
would also place a person within the ambit of laity. In addition, students who have taken
formal courses in Islamic sciences but have failed to develop acumen would also fall
within this classification. The above mentioned are under an obligation to practice
Taqleed. They must follow a specific Imam and Mujtahid because they simply do not
have the ability to refer to the Qur'an and Sunnah directly nor can they differentiate
between what is apparently contradictory and give scholarly preference to one opinion
over the other. Shaykh Khatib of Baghdad wrote:

"As for those who should apply Taqleed it is the lay person who does not know
the methods of extracting Islamic rules. It is permissible for such a person to follow one
specific Imam and act upon his Fatwas. This is so because he does not possess the tools
for Ijtihad so his duty is to follow, just as a blind person must follow someone who is able
to see for determining the direction of the Qiblah." 

The Muqallid (follower) on this level cannot get caught up in discussions of
proofs to see which Imam's view is stronger. His duty is merely to appoint one Mujtahid
and follow his opinions in all matters. This is because he is not academically capable of
making judgments of that kind. So much so that even if this person finds a Hadith which
apparently contradicts the opinion of his appointed Imam, he should not resort to
following the Hadith, but rather adhere to his Imam's opinion. He should assume that he
has not understood the meaning or context of the Hadith appropriately or he should have
no doubt that his Imam has a stronger proof than the Hadith in question, which he may
not be aware of.

This might seem to be a ludicrous proposition, explaining away the Hadith and act
upon the opinion of his Imam. The truth is that at this level of Taqleed no other
alternative exists. Freedom to practice upon any Hadith one sees, completely regardless of
the fact that Ahadith literature is spread over several hundred thousand Ahadith contained
in over more than three hundred compilations, would lead to a distortion of the Shari'ah
and result in chaos and confusion, because understanding how to extract rules from the
Qur'an and Sunnah is so vast an enterprise that even if one spent a lifetime endeavoring to
achieve this, it would not be possible to claim expertise. Many times, an apparent
meaning is understood from a certain Hadith but after careful examination of the
principles of the Qur'an and Sunnah, and other equally authentic Ahadith a totally
different meaning emerges. Acting upon the apparent meaning of a Hadith will give
rise to as many differing interpretations of a Hadith as there are intellects. I myself have
witnessed many people who have studied the Qur'an and Sunnah and (without the aid of a
scholar or a school) have made outrageous conclusions which are far removed from the
truth. A friend very keen to study books on Hadith believed adamantly that although he
was a follower of Imam Abu Hanifa, he would not hesitate to leave his school of thought
if he found any Hadith, which contradicted it. Based on this belief, he informed someone,
in my presence, that a person's wudu or ablution is not broken unless one actually hears
wind passing or smells it. I understood immediately from where this misconception arose.
It is true that such a Hadith exists in Tirmidhi. The full Hadith narrated by Imam Tirmidhi
reads:

"Abu Hurairah RA narrated that the Prophet sallalahu alaihi wa sallam said: "Wudu does
not break unless there is a sound or smell."
Imam Tirmidhi then narrated another Hadith, which is very similar to the one above:

"If anyone of you is sitting in the mosque and feels air between his buttocks, he should not
leave unless he hears a sound or smells something."

My friend assumed that wudu did not break, according to this narration, unless
there was evidence of a sound or a smell. The truth is quite far from it. All the scholars
unanimously agree that this Hadith concerns only those people who are habitually
suspicious of their wudu breaking 'without a valid reason. The Prophet sallalahu alaihi wa
sallam informed that they would need more than their suspicions to confirm the invalidity
of their wudu. This is elucidated in other narrations such as the one in Abu Dawood:
"If anyone of you are in the mosque and feels some movement in his buttocks and then
starts to doubt whether he has broken his wudu or not, should not leave unless he smells
an odour or hears a sound."

Abu Dawood himself has further narrated from Abdullah ibn Zubair RA that the
Prophet sallalahu alaihi wa sallam explained this to person who was continuously suspicious
of his wudu. Only a person who is qualified and an expert in Hadith can reach this
conclusion. Acting upon reading one Hadith from one book would only lead to
misconceptions and errors such as the one committed by the person in question. What is
alarming is that he had been acting upon the apparent meaning of the Hadith for a long
time. He did not know how many prayers he had offered without wudu.
Likewise, if the concession to leave an Imam's opinion for the sake of a Hadith is
granted, the following Hadith narrated in Tirmidhi would appear to go against the
collective (Jumhoor) Fatawa of the Imams.

"Ibn Abbas RA narrated that the Prophet sallalahu alaihi wa sallam combined the
afternoon prayer (Zuhr) with the late afternoon prayer (Asr) and the evening prayer
(Maghrib) with the night prayer ('lsha) in Madinah even though there was no rain or fear
present. Ibn Abbas RA was asked to explain this action and said that the Prophet sallalahu
alaihi wa sallam did not wish any burden to fall on his community."

The initial impressions one gains from this Hadith is the permissibility to combine
Zuhr with Asr and Maghrib with Isha even without being a traveler, in fear or excessive
rain. All the scholars, including the people who claim to follow Hadith literally, see the
Hadith as meaning an apparent combining of the prayers in question. The Prophet sallalahu
alaihi wa sallam offered Zuhr when it was almost time for Asr and then Maghrib when it
was almost time for 'Isha. This interpretation would be in line with all other principles and
proofs from the Qur'an and Sunnah, whereas the first and apparent meaning would not.
These are two examples from many, where a person who is not qualified can very easily
mislead himself and others into interpreting texts incorrectly. For this reason Scholars
have declared that a non-scholar who is not capable of understanding Hadith should learn
from a person who has expertise in the field. The Taqleed of an Imam or Mujtahid is
made when there is an apparent contradiction in the Qur'an and Sunnah. If there is a
difference of opinion between Imam Abu Hanifa and Imam Shaf'iee, proofs exist for both
sides. In instances where there exist discordant proofs for two sides, the person who
cannot judge which one of the two scholars, argument is stronger should follow a specific
Imam and Mujtahid.

If one adopts Imam Abu Hanifa to be as one's Imam and finds a Hadith which
apparently supports Imam Shaf'iee opinion, he should not leave Imam Abu Hanifa's
opinion because there must be a stronger reason (according to the Hanafi view) for Imam
Abu Hanifa (or Mujtahids within the Hanafi school) to leave the Hadith. None can
conclude that the Hanafi view is against the Hadith. This is all the more apparent in a
scenario where the follower does not have the academic qualifications to judge which
proof is stronger, even if this follower finds a Hadith which contradicts his Imam, he
should not forsake his Imam's opinion but rather assume that he has not understood the
meaning of the Hadith in its appropriate context. The principle of this approach is very
simple. A person who is in need of legal advice goes to a reputable lawyer and attorney.

He does not resort to researching the books of law independently. If he approaches a legal
expert whose reputation is flawless and about whom he knows that he would not mislead
him - and finds that there is an apparent contradiction in the law and what he is advising,
he should still listen to the attorney and act upon his advice. He should still give his
attorney the benefit of the doubt and assume that the law may be interpreted in a way,
which is different to his own understanding. This approach is necessary (and accepted) because everyone knows that understanding the law requires tremendous expertise and
acumen. This expertise is all the more necessary where the law is deduced from the
Qur'an and the Sunnah and extrapolated to the full corpus of the Shari'ah, which covers
the whole ambit of human existence. Scholars have indicated that the lay person should
not resort to understanding the Quran and Sunnah directly, but rather consult scholars and
jurists. This has been promoted to the extent that if a lay person is given a Fatwa which
turns out to be wrong, the liability will be with the one who gave the Fatwa and not on the
one who sought and applied it, but if a lay person decides to consult the texts himself and
assumes an incorrect interpretation and acts upon it, he will not be freed from blame for
his mistake since it was not his responsibility to search for an answer independently.
For example, cupping while fasting does not invalidate a person's fast. If a lay
person asks a Mufti if cupping breaks his fast and the Mufti, for whatever reason, replies
in the affirmative, then the burden of the lay person eating and drinking for the remainder
of the day will fall on the Mufti and not on the lay person. The author of Al-Hidayah, a
renowned book on Hanafi law, said that the lay person would have to make up the fast but
there will be no additional penalty on him. The author of Hidayah explained this by
saying that the Fatwa is a legal proof for the lay person, but if this same lay person read in
Abu Dawood and Tirmidhi that the Prophet sallalahu alaihi wa sallam passed by a person
who was cupping his blood while fasting and said:
"Both the one cupping the one cupped have invalidated their fast." 98
He decided that his fast had broken and started to eat and drink, then according to Imam
Abu Yusuf, he would have to make up the fast and be responsible for the penalty of
fasting sixty days consecutively. Abu Yusuf explained: "The lay person must follow the
scholar and the jurist since he is not able to reach a correct conclusion by reading the
Hadith."

To summarise, the first level of Taqleed is for the lay person who should follow
the opinion of his Imam.

book of the legal status of following a madhab by mufti taqi usmani.