Thursday, March 31, 2011

HADITS DHO’IF

Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum
matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan
oleh para Ulama Muhadditsin,


Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak
sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak
pembagiannya,


Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan
berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal
rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita
dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama
Rasul saw yang Rasul saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa
berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan
hukum thaharah.


Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi
81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya
dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan
hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib, inilah pendapat yang
mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada
hadits palsu.


Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada
matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu
dinamai hadits munkar, atau mardud, Batil, maka tidak sepantasnya kita
menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan
(menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai
ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan
keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu
berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.


Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku
maka hendaknya ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari
hadits no.110),


Sabda beliau SAW pula : "sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama
seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap
mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari hadits no.1229),


Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif
berarti mereka melarang sebagian ucapan / sunnah Rasul saw, dan mendustakan
ucapan Rasul saw.


Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman
Rasulullah saw, ilmu hadits itu adalah Bid'ah hasanah, baru ada sejak Tabi'in, mereka
membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yang hilang dan
tak dikenal, namun mereka sangat berhati hati karena mereka mengerti hukum, bila
mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga akhir zaman
dalam kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka
ini yang dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.


Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang
mengaku ngaku sebagai pakar hadits, seorang ahli hadits mestilah telah mencapai
derajat Alhafidh, alhafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100 ribu hadits
berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya
sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum
matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100 ribu hadits?.


Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Alhujjah, yaitu yang hafal 300
ribu hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut
: Hakim, yaitu yang pakar hadits yang sudah melewati derajat Ahafidh dan Alhujjah,
dan mereka memahami banyak lagi hadits hadits yang teriwayatkan.
(Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Imam Al Hafidh Ibn Hajar Al
Atsqalaniy).


sumber : Kenalilah Aqidahmu - Habib Munzir Musawa

2 comments:

ukhti,mardhiah said...

Assalamualaikum tuan suff ed,
wahh,banyak kali kena dibaca bagi mau faham inii.(",)
bahaya nya kita nak katakan itu hadis dhoif ke x.Lagi bahaya kita nak melarang org beramal dgnnya.Bru tahu.
xmahu mard tempah tempat kat neraka nuu.
Semoga Allah memberikan kasih syg kpd tuan y menulis entry2 pgtahuan bgini.
teruskan.amat berguna tahu.
(",)

PIANED said...

waalaikumussalam..knapa bnyk kali?bahasa tidak menepati piawaian cik mard ka?..ustaz husnul sri petaling nasihat kalau kita tak tahu lebih baik diam ja pasal hadis dhoif ne..tak payah semangat2 nak kata orang beramal dengan hadis dhoif...ada hadis yang dhoif tp kerana bnyk rantaiannya maka ia naik taraf jadi hasan lighairihi...insyaAllah...selagi diberi kesempatan oleh Allah saya akan trus berkongsi apa yang ada...