Tuesday, September 6, 2011

Syarat Poligami oleh Habib Munzir Musawa

syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tak seizin ayah bundanya.

namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,

secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar.

sebagaimana misalnya seseorang yg puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,

demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu poligami.(http://www.majelisrasulullah.org)


mengenai poligami, disebut di alqur;an bahwa manusia itu tak bisa adil, maka yg dituntut/diperlukan adalahkerelaan istri pertama atau kerelaan istri kedua untuk diperlakukan kurang adil, selama diantara istrinya yg terdholimi hak nya itu rela dan memaafkan maka masalah ini selesai.

jika tidak maka akan jadi tuntutan di pengadilan Akbar kelak/(http://www.majelisrasulullah.org)

2 comments:

ukhti,mardhiah said...

Assalamualaikum....selamat myambut eidul eid..nasib baik entrynya ditulis dlm bahasa melayu(",)

jgn takut untuk berpoligami,sbb tu juga sunnah....ada org kata takut xdpt berlaku adil...padahal dia lupa,ketika dia mempunyai seorang isteri pun,dia masih tidak mampu adil...jgn tolak sunnah dah..banyak je janda2,andartu2, yang perlukan perlindungan...

PIANED said...

wa'alaikumussalam..wah...tahniah la cik mardh dah sedia berpoligami...tetapi banyak lagi wanita belum bersedia...dan ada lelaki yang menyelewengkan sunnah untuk kerana nafsu syahwat...

Ibnu Al-Jauzy berkata, "Barangsiapa yang dikurniakan rezeki berupa seorang isteri yang sudah memenuhi kriteria yang diinginkannya, maka hendaklah dia menghadiahi isterinya itu dengan tidak menikah lagi."..

insyaAllah entry sterusnya dari Habib Munzir kehancuran sunnah (penyelewengan poligami)